Apakah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa?

Apakah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa?

Apakah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa?

mayuhmacah.com - Selama melakukan puasa, umat muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya dari fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, banyak pertanyaan yang sering muncul terkait aktivitas yang diizinkan dan tidak diizinkan selama puasa.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh umat muslim adalah apakah menggosok gigi dengan sikat gigi pada siang hari dapat membatalkan puasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Penting untuk diketahui bahwa menggosok gigi dengan sikat gigi pada siang hari tidak akan membatalkan puasa. Hal ini karena aktivitas ini tidak memasukkan apapun ke dalam perut dan tidak mempengaruhi proses puasa secara langsung. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga keutuhan puasa.

Pertama, hindari menggunakan pasta gigi yang mengandung rasa atau aroma yang kuat. Hal ini dapat memicu rasa lapar atau haus yang berlebihan dan mempengaruhi niat puasa. Sebaiknya, gunakan pasta gigi yang netral atau tanpa rasa.

Kedua, usahakan untuk tidak menelan air saat berkumur-kumur atau menghilangkan sisa pasta gigi di mulut. Jika air tertelan, hal ini dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, usahakan untuk membuang air bekas berkumur-kumur dengan benar.

Selain itu, terdapat beberapa alternatif lain yang dapat dilakukan untuk menjaga kebersihan mulut selama puasa. Salah satu alternatifnya adalah dengan menggunakan miswak/siwak atau sikat gigi khusus yang dapat digunakan tanpa pasta gigi.

Menurut Ulama Tentang "Apakah Sikat Gigi Siang Hari Batalin Puasa?"

Dalam hal ini, para ulama memiliki perbedaan pandangan. Terdapat dua pendapat yang berbeda dalam masalah ini.

Menurut pandangan pertama, penggunaan sikat gigi termasuk dalam kategori sunnah yang dianjurkan dalam setiap keadaan, termasuk ketika sedang menjalankan ibadah puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis dari Tirmidzi yang mengatakan bahwa Amir bin Rabi'ahh pernah melihat Rasulullah SAW menggunakan sikat gigi atau bersiwak saat berpuasa. Banyak ulama yang mendukung pandangan pertama ini.

Pendapat kedua menyatakan bahwa menggunakan siwak atau sikat gigi saat puasa termasuk dalam kategori makruh atau tidak dianjurkan. Pendapat ini didasarkan pada hadis Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada aroma parfum kasturi.

Pendapat kedua berpendapat bahwa meskipun mulut orang yang berpuasa terasa tidak sedap, di mata Allah SWT, bau mulut tersebut lebih baik dan harum daripada minyak kasturi atau parfum lainnya. Oleh karena itu, lebih baik untuk mempertahankan bau mulut tersebut daripada membersihkannya dengan menggunakan siwak atau sikat gigi.

Meskipun demikian, ulama yang membolehkan penggunaan siwak dan sikat gigi pada saat puasa tetap memiliki pandangan yang berbeda dengan pendapat kedua mengenai hadis Bukhari-Muslim tersebut. Menurut ulama yang mendukung pandangan pertama, bau mulut orang yang berpuasa akan terasa harum di akhirat, bukan di dunia. Oleh karena itu, penggunaan siwak dan sikat gigi tetap diperbolehkan pada siang hari bulan Ramadan.

Menurut ajaran Islam, penggunaan sikat gigi sangat dianjurkan. Rasulullah SAW mengatakan:

"Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku" (HR: Bukhari dan Muslim).

Selain untuk tujuan membersihkan gigi dan mulut, penggunaan sikat gigi dalam Islam juga bermaksud untuk mencari keridhaan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

"Sikat gigi (miswak/siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan ridha dan menguatkan pandangan" (HR: Ahmad dan Nasa'i)

Dalam Islam, menjaga kebersihan tubuh dan lingkungan adalah hal yang sangat dianjurkan. Oleh karena itu, penting untuk tetap menjaga kebersihan mulut selama puasa. Namun, pastikan untuk memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas agar puasa tetap sah dan tidak batal.

Kesimpulan

Sebagian besar ulama menyatakan bahwa menggunakan sikat gigi tidak akan membatalkan puasa. Namun, disarankan untuk menyikat gigi pada pagi hari setelah makan sahur jika sedang berpuasa. Dalam catatan, pendapat ini didasarkan pada hadis yang disampaikan oleh At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang pernah melihat Rasulullah SAW menggunakan sikat gigi atau bersiwak ketika sedang berpuasa.